| Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika | | Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
 
Dugaan Penyimpangan SPPD, Kepala BPKAD Kuansing Mengajukan Prperadilan
Kamis, 18-03-2021 - 11:29:29 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Hendra Ap
TERKAIT:
   
 

KUANSING, DELIK RIAU - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Hendra Ap melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Lewat Praperadilan itu, Hendra Ap mengharapkan majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka dirinya sudah memenuhi unsur atau belum.

“Kita telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan klien kami Hendra Ap sebagai tersangka dugaan Penyimpangan SPPD oleh kejaksaan negeri kuantan singingi ke pengadilan negeri teluk kuantan dan telah diregistrasi pada hari selasa (16/3/ 2021)," ujar Panasehat Hukum (PH) Hendra Ap, Bangun Sinaga SH.MH ketika di konfirmasi awak media, Rabu (17/3/2021).

Lebih lanjut Bangun Sinaga mengatakan, permohonan pengajuan Praperadilan ini dilakukan kliennya.

"Apakah penetapan tersangka Hendra Ap dengan 2 (dua) alat bukti yang di jadikan dasar oleh penyidik kejaksaan sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelasnya.

Karena menurut kliennya, tidak ada temuan-temuan dalam audit tahun 2019 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau dalam dugaan yang disangkakan.

"Kita tunggu dan biarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka klien kami oleh Kejari Kuansing sudah memenuhi unsur atau belum," pungkasnya.
 
Selain itu, dikatakan Bangun, bahwasanya Kliennya pada hari ini telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan tembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Agar Permasalahan yang disangkakan Kepada Kliennya di perhatikan dan di ekspose di Kejaksaan Tinggi," ungkap Bangun Sinaga SH.MH

Sementara, Hendra Ap saat dikonfirmasi terpisah menyatakan seperti sebelumnya ini ada di duga upaya terstruktur kriminalisasi terhadap dirinya. Karena awal bergulir perkara ini, ada upaya penyelesaian yang dilaksanakn oleh oknum pejabat daerah.

“Saat itu kami di minta membuat rekapitulasi apa yang di anggap bermasalah, ini terjadi saat masih proses penyelidikan. Dan untuk kepatuhan kami maka di kumpulkanlah uang berdasarkan rekap yang di buat antara kabid akuntasi dan penyidik," ucapnya.

Lanjut Hendra mengatakan, akan tetapi setelah uang terkumpul ternyata status telah di naikkan ke penyidikan.

“Kalau memang dari awal berniat menyelesaikan ini mengapa status harus di tingkatkan ke penyidikan dan uang yang kami kembalikan mengapa di jadikan barang bukti??? ..pertanyaannya lagi jika saya di tersangkakan karena fungsi saya selaku pengguna anggaran ( PA ) kenapa pelaksana kegiatan lain tidak di tersangkakan?? seperti PPTK, bendahara dan lainnya, Ini kan aneh," terangnya.
 
Dikatakanya lagi, bahkan yang anehnya surat panggilan kami ini seringkali oknum pejabat pemda yang mengantarkan kepada saksi yang di panggil, ini ada apa?.

"Saya juga minta keadilan, mohon pak kajati bahkan jaksa agung turun tangan kasus yang terjadi di Kejari Kuansing," terangnya kembali.

Terakhir, dirinya menghimbau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kuansing, mari sama sama kita bongkar kebobrokan ini dan jangan mau hidup di bawah ancaman.

“Kalau pun nanti jika di butuhkan di pengadilan, saya buka semua bukti-bukti yang ada terkait perilaku oknum tersebut," ungkap Hendra.

"Saya juga minta kajari kuansing jika kami salah berarti silahkan periksa juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait apa yang di sangkakan kepada saya," tutupnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH, MH Melalui Kasi Pidsus Ronny Saputra, SH ketika diminta tanggapannya oleh media ini melalui via WhatsApp terkait gugatan praperadilan, Dirinya mengatakan, akan kita ikuti proses praperadilan tersebut.

"Praperadilan hak dari tersangka," ujarnya singkat. (Roder)



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Penyimpangan SPPD, Kepala BPKAD Kuansing Mengajukan Prperadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    02 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    03 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    04 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    05 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    06 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    07 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    08 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    09 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    10 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    11 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    12 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    13 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    14 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    15 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    16 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    17 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    18 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    19 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    20 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    21 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
    22 122 Sekretaris Desa (Sekdes) Studi Tour di Kabupaten Sumedang Jawa Barat Bersama Bupati Alfedri, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI