| Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Hardiknas Di Siak | | Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024 | | Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
 
Pasca Menang Prapid, PH Didampingi Pihak Keluarga Indra Agus Lukman Datangi Kejari Kuansing
Jumat, 29-10-2021 - 09:02:16 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANSING, DELIK RIAU – Usai Adanya Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan gugatan pra peradilan (prapid) Alasan nya hakim dalam sidang Prapid menerima seluruh permohonan pemohon yang diajukan Kadis ESDM Riau Non Aktif, Indra Agus Lukman. pada Rabu 27 Oktober 2021 tersangka korupsi bimtek dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu.

Pasca adanya putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) dan Pihak Keluarga Indra agus Lukman mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (28/10/2021) kemaren.

dalam Hal ini, PH Indra agus Lukman, Riski JP Piliang meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman Untuk melakukan eksekusi pembebasan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Namun saat ini Kajari Kuansing belum berkenan melakukan eksekusi pembebasan dimana Indra agus Lukman yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan.
Karena menurutnya Kejari Kuansing merasa belum ada putusan dari pengadilan Tipikor Pekanbaru, provinsi Riau. Kata Riski Piliang saat jumpai pers di halaman kantor Kejari Kuansing pada 28 Oktober 2021.

Riski menjelaskan, Kajari Kuansing (Hadiman) baru mau melakukan eksekusi pembebasan ketika adanya izin dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun hal itu di bantah, Dirinya Hanya meminta dalam Hal ini Kajari Kuansing sebagai eksekutorial untuk melaksanakan suatu keputusan dan penetapan hakim dan Kajari bisa melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi). ungkap Riski

“Dan Mengapa harus minta izin, secara Mutatis Mutandis, berkas perkara saat ini sudah limpah di Pengadilan Pekanbaru itu sudah gugur dan cacat hukum," jelas Rizki,

Lebih lanjut Rizki mengatakan putusan Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala dan ini memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.

“Langkah ke depan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, langkah dan tindakan apa yang akan kami ambil,” terang Rizki

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sedang berkoordinasi dengan Pimpinan di Pusat.

“Berdasarkan petunjuk dari pimpinan kami Dir Jampidsus dari Kajati maupun Kajari maka sore ini kami menyampaikan pers rilis kepada keluarga Indra Agus Lukman beserta Penasihat Hukum, yakni terkait untuk dibebaskannya Indra Agus Lukman dilapas Teluk Kuantan yang mengacu pada Pra Peradilan (Prapid) yang dikeluarkan oleh pengadilan Teluk Kuantan, dapat kami jelaskan bahwa pada 22 Oktober 2021 Perkara atas nama Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujarnya.

Dilanjutkan Rinaldy, kemudian diterbitkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk Penetapan Penahanan, dengan memerintahkan melakukan penahanan atas nama Indra Agus Lukman dalam Lembaga kelas II Teluk Kuantan paling lama 30 hari terhitung sejak 22 Oktober 2021 sampai 20 November 2021.

“Saat ini IAL merupakan tahanan Tipikor Pekanbaru berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 43/PID.SUS TPK/2021/PNBL pada 22 Oktober 2021,” ungkap Rinaldy.

Dikatakannya, untuk mengeluarkan IAL pihaknya masih menunggu penetapan yang memerintahkan kajari untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan, “Sehingga kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari lapas setelah ada persetujuan secara tertulis dari PN Tipikor Pekanbaru.

Saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan Hakim, maka kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan IAL sebelum ada putusan,” jelasnya. (Roder) 



 
Berita Lainnya :
  • Pasca Menang Prapid, PH Didampingi Pihak Keluarga Indra Agus Lukman Datangi Kejari Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Hardiknas Di Siak
    02 Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024
    03 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    04 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    05 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    06 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    07 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    08 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    09 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    10 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    11 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    12 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    13 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    14 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    15 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    16 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    17 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    18 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    19 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    20 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    21 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    22 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI