Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
 
Kemenag Rohul Kampanye Mandatory Halal Kepada Pelaku Usaha
Sabtu, 18-03-2023 - 22:43:40 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, DELIK RIAU - Kemenag Rokan Hulu melaksanakan Kampanye Mandatory Halal kepada pelaku usaha,  Sabtu (18/03/2023) yang di pusatkan di Pasar Modern, Rambah Tengah Utara Rokan Hulu, Riau.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Satgas halal Rokan Hulu H. Mulyadi, S.Ag, M.Sy, Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kumiati, perwakilan DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, KUA Se Rohul Dan Pelaku UMKM.

Bupati Rokan Hulu diwakili Kabag Ekonomi Pembangunan Drs Akmal dalam arahannya menyampaikan amanat Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat," ujarnya.

Drs. Akmal mengatakan 18 Maret 2023 menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, kami memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," jelasnya.

Akmal juga menambahkan Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama, dan seluruh pelaku usaha sudah mendaftarkan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024

"Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, Akmal mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya.

"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah," katanya.

Akmal menghimbau untuk Bersama-sama mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah.

Kemudian, Ka. KANKEMENAG Rohul H. Zulkifli, S.Ag, M.Pd.I mengatakan Kampanye Mandatory Halal di lakukan serentak di Indonesia, dan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyebarluaskan informasi kepada UMKM tentang kewajiban mempunyai Sertifikat Halal.

"Hari ini kita telah melaksanakan kampanye mandatory halal serentak Se Indonesia, sebuah Upaya untuk menyebar luaskan informasi ke pada masyarakat tentang kewajiban untuk mendapat sertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2024," jelasnya.

Zulkifli menyampaikan kegiatan ini di pusatkan di dua (2) titik di Rokan hulu untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan jenis produknya yang akan diproses untuk diteruskan agar mendapatkan sertifikat halal.

"Kegiatan ini di lakukan di 2 titik dipasar modern dan di purna MTQ Pematang baih Pematang berangan Kab. Rohul, hal ini dilaksanakan agar pelaku usaha di fasilitasi untuk membuat sertifikat halal," jelasnya.

Lebih lanjut Kakankemenag Rohul menambahkan Tahap pertama sasaran utamanya untuk produk makan dan minum UMKM di kab Rohul,dan nanti dilanjutkan dengan meluaskan sasaran ke jasa pelayanan penyembelihan di rumah pemotongan hewan di Rohul.

"Pelaku usaha bisa datang dengan syarat yang diperlukan dan petugas dari Kemenag akan mendaftarkan secara Online, sehingga pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan yang menjamin kehalalan produk yang di jual," katanya.

Kemenag menghimbau kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal, agar para pelanggan merasa nyaman untuk mengkonsumsi Mari

"mari sama sama kita daftarkan produk kita untuk mendapatkan sertifikat Halal agar konsumen kita tidak ragu untuk mengkomunikasikan makan dan minuman yang kita jualkan" pungkasnya mengakhiri.

Usai Acara Ceremonial, Kabag Ekonomi Pembangunan Drs. Akmal didampingi Ka. Kemenag Rohul Zulkifli, S.Ag, M.Pd.I menyerahkan secara simbolis Sertifikat Halal kepada beberapa Pelaku UMKM. (dedi)



 
Berita Lainnya :
  • Kemenag Rohul Kampanye Mandatory Halal Kepada Pelaku Usaha
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    02 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    03 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    04 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    05 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    06 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    07 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    08 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    09 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    10 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    11 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    12 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    13 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    14 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    15 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    16 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    17 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    18 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    19 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    20 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    21 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    22 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI