Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024 | | Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
 
Sidang Perkara Perambahan Hutan Di Rohul, Ediko DPO
Senin, 04-09-2023 - 17:04:44 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, DELIK RIAU — Saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyampaikan bahwa lahan yang dikelola oleh terdakwa Totar Siagian merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). 

Hal itu disampaikan saksi ahli saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, Hakim Anggota, Jatmiko Pujo Raharjo dan Hendri Diputra Nainggolan, pada Senin (4/9/2023). 

Pantauan di persidangan, Hakim Ketua Abdi Dinata meminta saksi ahli untuk menjelaskan status lahan yang dikelola oleh terdakwa Totar Siagian. ‘Dari mana dasar saudara saksi ahli mengatakan ini kawasan hutan’? Tanya Hakim ‘Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 903 yang mulia. 

Selain itu, ada juga peta kawasan yang mulia. Di dalam peta ini menunjukkan, bahwa lahan itu masuk kawasan hutan produksi terbatas,” jelas saksi ahli, sembari memperlihatkan peta ke majelis Hakim. Atas penjelasan itu, Hakim kemudian meminta kepada JPU Agung Arda SH agar sidang berikutnya bisa menunjukkan SK 903 tersebut.

Sementara itu, usai mendengar keterangan saksi ahli, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Didit Bayu Prasetia SH meragukan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut. “Cukup yang yang mulia, karena kami meragukan keterangan dari saudara ahli ini,” jelas Didit. 

Tak lama kemudian, Penasehat Hukum pun memberikan serta memperlihatkan fotocopi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada Majaelis Hakim. “Saat persidangan tadi, kita menyerahkan 65 fotocopi SKGR tanah ke Hakim dan pemiliknya ada 3 orang. Jadi luas lahan itu ada sekitar 100 hektar,” jelas Didit singkat. 

Untuk diketahui, sidang perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu (Rohul) sudah tahap mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. Dalam perkara ini, terdakwa Totar Siagian mengakui kalau dia hanya perkerja yang disuruh oleh Ediko. Dan saat ini, status Ediko sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (hrn)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perkara Perambahan Hutan Di Rohul, Ediko DPO
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024
    02 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    03 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    04 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    05 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    06 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    07 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    08 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    09 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    10 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    11 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    12 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    13 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    14 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    15 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    16 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    17 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    18 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    19 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    20 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    21 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    22 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI