Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Pengaduan KDRT Dibuka 24 Jam Pemkab Siak Lewat WhatsApp | | Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Jalan Sehat Hardiknas Di Siak | | Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024 | | Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
 
Seorang Wanita PNS Diduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Dumai
Selasa, 16-08-2022 - 20:31:55 WIB

TERKAIT:
   
 

DUMAI, DELIK RIAU - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yakni FDS (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Gatot Subroto RT. 001 RW. 003 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/08/2022) lalu.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menjelaskan FDS (35) berhasil diamankan disebuah perumahan di Dusun III Pencah Limbat Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atas Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukannya pada April 2022 lalu terkait Jual Beli Perumahan Albana Regency di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
 
“Kejadian berawal saat korban Riski Andarini melakukan pembelian 1 (satu) unit Rumah Type 36 di Perumahan Albana Regency oleh FDS (35). Setelah menunggu selama 1 (satu) tahun setelah melakukan pembayaran uang muka, Rumah Type 36 tersebut tak kunjung dibangun ataupun dikerjakan,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Selasa (16/08/2022).

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, FDS (35) memposting penjualan 1 (satu) unit Rumah Type 50 dalam kondisi ada bangunan pondasi dan tiang sehingga membuat korban Riski Andarini tertarik dan memilih untuk mengambil Rumah Type 50 tersebut dan melakukan penambahan yang muka.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, setelah menunggu beberapa bulan, FDS (35) tidak melakukan penyelesaian bangunan Rumah Type 50 tersebut. Selanjutnya FDS (35) kembali membuat postingan penjualan 1 (satu) unit Rumah Type 70 dalam kondisi sudah bisa ditempati sehingga korban Riski Andarini kembali tertarik dan memilih mengambil Rumah Type 70 tersebut dengan menambah pembayaran uang muka dengan total Rp. 124.400.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Namun saat korban Riski Andarini hendak memasuki Rumah Type 70, ternyata rumah tersebut sudah merupakan kepemilikan orang lain.

“Bersamanya turut diamankan sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) rangkap Kwintasi Pembayaran dan 1 (satu) rangkap Buku Angsuran. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FDS (35) dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Seorang Wanita PNS Diduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pengaduan KDRT Dibuka 24 Jam Pemkab Siak Lewat WhatsApp
    02 Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Jalan Sehat Hardiknas Di Siak
    03 Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024
    04 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    05 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    06 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    07 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    08 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    09 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    10 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    11 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    12 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    13 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    14 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    15 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    16 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    17 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    18 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    19 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    20 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    21 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    22 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI