JAKARTA, DELIK RIAU - Aktris Sandra Dewi telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra tidak banyak komentar setelah diperiksa.
Kamis (04/04/2024), Sandra Dewi keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung pukul 14.13 WIB. Sandra lalu naik mobil MPV Toyota Kijang Innova Zenix berwarna hitam dan meninggalkan Kejagung.
Mobil itu menjemput Sandra di depan Gedung Kartika Kejaksaan tempat Sandra Dewi diperiksa. Hal itu justru berbeda saat Sandra Dewi tiba di Kejagung.
Sandra kembali meminta doa saat meninggalkan Kejagung. Sandra Dewi diperiksa selama sekitar 4,5 jam.
"Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita-berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," kata Sandra Dewi saat meninggalkan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Sandra Dewi diperiksa terkait rekening yang telah diblokir. Namun, Kuntadi belum menjelaskan detail jumlah rekening yang diblokir tersebut.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari dalam rangka untuk memilah ya mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya.
"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja ya. Itu mungkin urgensinya hanya sebatas itu ya," imbuhnya.
Kuntadi belum menyebutkan nominal nilai dalam rekening Harvey yang telah diblokir. Dia mengatakan proses pengusutan kasus itu masih dilakukan.
"Ada beberapa dan saya belum, nominal tidak bisa kami sebutkan," kata Kuntadi.
"Ya semua masih dalam penelitian semua ya semua masih berproses dan kita tunggulah," imbuhnya.
Kuntadi tak menutup kemungkinan melakukan penyitaan kembali terkait kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya tak hanya fokus pada pemeriksaan untuk tersangka Harvey Moeis, tapi juga untuk tersangka lainnya.
"Ya tergantung nanti hasil penelusuran aset, kan masih berlangsung ya, kan tidak terfokus pada saudara SD, kan tersangka ada banyak, semua kita telusuri," ujarnya.
Kejagung juga telah menyatakan Harvey Moeis dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara. Berikut ini rinciannya:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
(Sumber:detiknews.com)