Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
 
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Siak
Pansus B DPRD Siak, Tolak Usulan Raperda Rusun
Selasa, 22-05-2018 - 13:28:31 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIKRIAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, gelar rapat paripurna, Mengenai perbaikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa, di ruang paripurna Gedung Panglima Ghimbam, Selasa (22/05/2018) pagi.

Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kabupaten Siak akhirnya menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana. Penolakan disampaikan setelah melakukan kajian dan studi banding ke sejumlah daerah dan kementerian terkait.

Penolakan satu usulan Ranperda terkait rumah susun sederhana sewa tersebut, disebabkan karena terbentur Peraturan Kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.



Juru bicara Pansus B, Syamsurijal melalui rapat paripurna DPRD Siak, menyampaikan hasil pembahasan Pansus B. yang mana disana disebutkan bahwa pengelolaan rumah susun adalah upaya terpadu, yang dilakukan oleh pengelola atas barang milik negara atau daerah. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Pansus B DPRD Siak Syamsurijal.

“Dalam pengelolaan rumah susun, ditetapkan dalam bentuk tarif sewa yang dihitung dalam bentuk jumlah, atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Rusun dalam waktu tertentu. Sehingga dalam implementasinya dibentuklah badan pengelola atau dalam bentuk BLU, yang mana dalam implementasinya dilakukan oleh OPD terkait. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian PUPR Nomor 01/PRT/M/2018,” jelas Syamsurijal.



lebih lanjut Syamsurijal mengatakan atas dasar-dasar tersebut, maka tidak perlu lagi Pemerintah Daerah (Pemda) memungut retribusi terhadap rumah susun yang ada di Kabupaten Siak yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, melainkan cukup dengan menggunakan perjanjian sewa-menyewa, sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan Kementerian PUPR Nomor: 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.

“Inilah yang menjadi faktor Pansus B membatalkan Ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah Rumah Susun Sederhana Sewa. Karena hal tersebut dapat dirumuskan pada Ranperda penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman,” ungkap Juru bicara Pansus B, Syamsurijal. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Pansus B DPRD Siak, Tolak Usulan Raperda Rusun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    02 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    03 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    04 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    05 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    06 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    07 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    08 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    09 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    10 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    11 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    12 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    13 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    14 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    15 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    16 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    17 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    18 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    19 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    20 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    21 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    22 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI