PELALAWAN, DELIK RIAU - Kontraktor Pelaksana PT Semangat Hasrat Jaya bersama PT Tata Inti Sepakat (KSO) dan Konsultasi Supervisi PT Dhanesmantara, Consultan KSO PT Epadascon Permata KSO PT Raissa Gemilang. Proyek Pembangunan Jembatan Nilo II dalam tahap pengerjaan dari akhir Desember 2020 hingga kini, pembangunan jembatan tersebut sebagai penghubung jalan lintas Timur dari Pangkalan Kerinci ke Desa Sering, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pembangunan proyek tersebut, terlihat beberapa alat berat Exskavator dan Crane yang aktif bekerja di lokasi.
"Dalam pengerjaannya, Unit alat berat tersebut digunakan untuk berkerja di Duga menggunakan BBM Subsidi, terlihat dilokasi ada temuan jerigen. Diduga Bahan Bakar (solar) tersebut dibeli dari SPBU", kata YS yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media, Selasa (30/03/2021).
Lebih lanjut YS mengatakan, pada bulan November 2020 lalu, kontraktor kami sudah membuat surat pengajuan atau penawaran untuk penyediaan BBM tersebut, dan sudah berjalan beberapa minggu, seiring berjalan. Surat Perintah Kerja (SPK) kami pun sudah ditanda tangani oleh Foza Dona sebagai Team Pelaksana PT SHJ - PT TIS pada tanggal 14 Nopember 2020 yang lalu.
"Mirisnya, tanpa ada titik terang dari Team pelaksana PT SHJ - PT TIS melakukan pemutusan kerja secara sepihak, terkait SPK tersebut. Diduga karena ada yang mengisi atau yang menyediakan BBM subsidi agar harga lebih murah dibandingkan Non Subsidi / BBM industri," ujar YS.
Kemudian YS mengatakan bahwa saat kami pertanyakan terkait Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut ke pihak PT SHJ - PT TIS namun tidak mendapatkan kejelasan.
"Selanjutnya Tim Pelaksana PT SHJ - PT TIS menjanjikan, akan memberikan pekerjaan lain, untuk pembuatan pagar pembatas di area desa sering. Kami pun membuat surat penawaran tersebut. Namun kenyataannya, Nihil. Sampai saat ini, itu tidak diberikan," imbuh YS.
"Sementara itu, inikan proyek besar, yang menelan anggaran sesuai kontrak sebesar Rp.94.401.810.081,00. Kok masih mengunakan BBM subsidi," tutup YS.
Sementara Sekjen LSM Peduli Riau Junaidi menambahkan, terkait PT atau Perusahaan yang mengerjakan Proyek pembangunan jembatan Nillo II, ini proyek besar, dan setiap perusahaan yang bergerak di bidang usahanya wajib mengunakan BBM industri dan semua ada ketentuannya.
"Sesuai Peraturan Pemerintah (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2013, Sesuai Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Bahan Bakar Minyak, Tentang Penyediaan dan Penggunaan Bahan Bakar sudah diatur dalam pasal 3 dan pasal 17 ayat 1," jelasnya.
"Terkait penggunaan BBM atau penyimpanan oleh perusahaan pelanggaran atas hal itu sudah jelas akan dikenakan Sanki Pidana sebagaimana diatur didalam Undang - Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021", tambah Junaidi.
Saat dikonfirmasi pihak perusahaan melalui salah satu Tim pelaksana Robi, melalui via seluler dan pesan whatsapp tidak mendapatkan jawaban.
Selanjutnya awak media ini, konfirmasi melalui kepala Logistik Foza Dona melalui via selulernya Kamis 01 April 2021 mengatakan, kami tidak ada memutuskan sepihak terkait pengadaan BBM melalui SPK tersebut, pihak mereka yang tidak sanggup dan mengunduran diri.
"Pihak mereka yang tidak sanggup dan mengundurkan diri," ucap kepala Logistik Foza Dona.
'Saat dipertanyakan terkait pagar pembatas.
"Kami tidak ada menjanjikan soal pagar pembatas tersebut, kepada YS," ujarnya.
Awak media ini kembali mempertanyakan terkait BBM yang digunakan, telepon selulernya langsung dimatikan. Dan menunggu lanjutan akan dikonfirmasi ulang namun tidak ada, Hingga berita ini diterbitkan. (DR)