Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
 
Bisa Lapor jika Ada Praktik Perdagangan, Disdikpora Larang Sekolah Jual Seragam
Selasa, 04-07-2023 - 08:56:50 WIB
Hilustrasi
TERKAIT:
   
 

JOGJAKARTA, DELIK RIAU - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ melarang perdagangan seragam siswa yang melibatkan pihak sekolah. Orang tua diminta melapor ke instansi ini jika terbukti praktek jual beli seragam di sekolah.

Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya mengatakan, ketentuan tentang seragam sekolah sudah diatur dalam regulasi. Pada prinsipnya, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban serta beban orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

"Kan sudah ada pergubnya. Jadi sudah diatur di sana, sekolah tidak boleh menjual seragam. Dari kemarin sebenarnya kita juga sudah melarang, di dalam pergub tentang PPDB itu juga iya. Lalu sekarang juga ada pergub tentang seragam sekolah, itu dilarang sekolah menjual seragam, " tanyanya saat dikonfirmasi (3/7).

Didik menjelaskan, sekolah hanya diperbolehkan mengumumkan atau membuat edaran terkait jenis seragam, warna, bentuk, dan lainnya. Orang tua tidak dibebani dengan kewajiban untuk membeli di sekolah.

"Silakan kemudian mereka membeli di mana saja, yang penting warna dan bentuknya sama. Saya kira tidak masalah. Artinya tidak boleh diadakan oleh sekolah. Kalau menjual di koperasi, sebaiknya kalau menjualnya lebih murah dari di luar, ya monggo saja," tulisnya. .

Terkait rencana penyusunan anggaran pendidikan, sejatinya sudah dibahasa. Bahkan sudah sampai ke pusat, dalam hal ini Kemendagri. Pergub akan mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada jenjang SMA/SMK, terutama mengatur soal besaran sumbangan oleh wali murid.

"Tinggal proses finishing di akhir saja terkait dengan perlakuan di dalam konteks pembukuannya. Itu masih belum selesai," jelasnya.

Dengan demikian, Didik mengimbau kepada orang tua siswa agar melapor ke instansinya jika menemukan praktik perdagangan seragam di sekolah. "Mengadu e-lapor juga bisa, melalui WA kita juga bisa. Kan ada tempat untuk menyampaikan pengaduan itu. Lalu web kita juga bisa, silakan saja, langsung datang juga boleh," tambahnya.

Ada beberapa laporan dari orang tua siswa terkait pembelian seragam sekolah di sekolahan. Salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) Novietasari mengakui ada beberapa laporan dari orang tua siswa terkait pembelian seragam di sekolah.

"Laporan itu lalu saya sampaikan ke Ombudman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ terkait beberapa sekolah yang sudah menyodori pembayaran seragam sekolah," ujarnya kemarin (3/7)

Novietasari juga mengatakan, selain itu ada juga beberapa sekolah yang sudah mengarahkan dengan adanya pihak ketiga soal pembelian seragam itu.

"Misal ada yang pembeliannya memakai google form secara online. Dan itu ditujukan di salah satu toko yang sudah ada paket harga pembeliannya," katanya.

Menurut Novietasari, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh sekolah. Sebab seakan-akan seperti kamuflase. Sekolah seolah lepas tangan, tapi yang dijual oleh pihak ketiga itu ya mewakili sekolah.

"Kalau kayak gini kan seharusnya tidak perlu. Kalau mau menyarankan untuk membeli di sekolah, ya sudah di sekolah saja. Dan tidak usah pakai pihak ketiga," jelasnya.

Menanggapi hal ini, ORI Perwakilan DIJ langsung turun ke lapangan untuk cek silang masalah ini. Asisten ORI Perwakilan DIJ Muhammad Rifki menjelaskan, ada beberapa hal yang memang cocok dengan informasi dari pelapor dan ada beberapa yang tidak.

"Jadi nanti kami akan proses dan klarifikasi kepada si pemberi informasi untuk kami sinkronkan datanya," ungkapnya. Ia membeberkan laporan yang sesuai dengan laporan yaitu adanya proses pemesanan dan difasilitasi oleh bagian dari sekolah.

"Jadi yang memfasilitasi bukan kepala sekolah dan stafnya. Tapi bagiannya yang melalui koperasi sekolah," ucapnya.

 Ada pula laporan yang tidak cocok. Seperti soal waktu, soal dokumen yang dibagikan, dan soal proses penjelasan dari dokumennya.

"Kami belum bisa menyimpulkan. Masih kami dalami. Tapi yang jelas data yang kami peroleh ada yang seperti disampaikan oleh masyarakat. Dan data yang belum sesuai, akan kami cocokkan lagi," ujarnya.

Menurut Rifki, soal peraturan seragam itu menurut Pergub No 60 Tahun 2022 bahwa seragam sekolah yang mengadakan masyarakat sendiri. Pihak sekolah tidak boleh ikut campur dalam hal itu. Sebab itu adalah hal pribadi. (**)

Sumber: Radarjodja.com



 
Berita Lainnya :
  • Bisa Lapor jika Ada Praktik Perdagangan, Disdikpora Larang Sekolah Jual Seragam
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    02 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    03 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    04 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    05 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    06 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    07 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    08 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    09 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    10 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    11 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    12 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    13 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    14 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    15 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    16 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    17 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    18 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    19 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    20 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    21 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    22 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI