Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024 | | Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
 
Kemdikbud Menetapkan Aturan Seragam Sekolah, Sanksi Bagi Kepala Sekolah Yang Melanggar
Sabtu, 13-04-2024 - 10:54:39 WIB

TERKAIT:
   
 

DELIK RIAU - Kemdikbud telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah bagi siswa.

Aturan seragam sekolah ini berlaku bagi siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 lalu.

Penyeragaman pakaian sekolah ini bertujuan untuk menekankan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.

Dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022, terdapat empat jenis seragam sekolah yang diperbolehkan, yaitu:

1. Seragam Nasional
Siswa dapat mengenakan seragam nasional pada hari Senin, Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera.

 2. Seragam Pramuka
Penggunaan seragam pramuka di sekolah tidak diatur secara baku oleh Kemdikbud.

Setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri terkait waktu penggunaan seragam pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah
Motif pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.

4. Seragam Adat
Siswa dapat mengenakan seragam adat pada hari atau acara adat tertentu.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah diharapkan mematuhi Permendikbud No 50 Tahun 2022 dalam menerapkan aturan seragam sekolah.

Bagi kepala sekolah yang melanggar aturan ini, terdapat sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 Permendikbud No 50 Tahun 2022.

Sanksi tersebut meliputi:

- Peringatan secara lisan
- Peringatan secara tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan
- Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penting bagi para kepala sekolah dan pemerintah untuk mematuhi aturan ini guna menjaga kedisiplinan dalam penerapan seragam sekolah bagi siswa.

Demikianlah sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar aturan seragam yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud sebagaimana dilansir dari Permendikbud No 50 Tahun 2022. ***

(Sumber : klikpendidikan.id)



 
Berita Lainnya :
  • Kemdikbud Menetapkan Aturan Seragam Sekolah, Sanksi Bagi Kepala Sekolah Yang Melanggar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024
    02 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    03 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    04 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    05 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    06 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    07 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    08 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    09 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    10 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    11 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    12 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    13 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    14 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    15 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    16 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    17 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    18 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    19 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    20 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    21 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    22 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI