MEDAN, DELIK RIAU - Polisi akhirnya berhasil menangkap Iptu Supriadi, oknum polisi di Deli Serdang yang menjadi tersangka kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 miliar.
Supriadi merupakan anggota Polri yang bertugas di Deli Serdang, Sumut sementara korbannya warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar membenarkan Supriadi sudah ditangkap.
"Sudah (ditangkap)," katanya, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (17/04/2024).
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan tersangka diamankan di gerbang Tol Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (05/04/2024) pukul 17.00 WIB setelah diserahkan oleh keluarganya kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta.
"Iptu Supriadi diserahkan keluarganya di gerbang Tol Pakam kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta," jelasnya.
Usai diamankan, Iptu Supriadi juga ditahan di Dittahti Polda Sumut sejak Sabtu (06/04/2024).
"Diamankan tanggal 5 (April), mulai ditahan tanggal 6 (April)," ujar Sumaryono.
Sebelumnya Supriadi sempat kabur saat kasus tersebut terungkap. Awalnya, rekan Supriadi, seorang IRT bernama Nina Wati yang diringkus polisi.
Kemudian terungkap bahwa Iptu Supriadi terlibat dalam penipuan itu. Ia pun diburu polisi hingga akhirnya diamankan pekan lalu.
Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku Nina Wati berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang saat itu bertugas di Polres Sergai.
Saat itu, Nina Wati mengiming-imingi anak korban masuk Brigadir Kepolisian. Namun, untuk bisa masuk, pelaku meminta uang sebanyak Rp 500 juta.
Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.
"Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar," ungkapnya.
Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,3 miliar. Ternyata, anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).
(Sumber:detiksumut)