Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
 
Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
Sabtu, 27-04-2024 - 08:41:25 WIB

TERKAIT:
   
 

BANYUASIN, DELIK RIAU - Sebelumnya sempat ramai pembicangan hangat di medsos tentang SMAN 2 Sembawa diduga penyimpangan dana yang disalurkan pemerintah ke SMAN tersebut yaitu dana bos.di beberapa awak media sosial.


Pada Hari Kamis 25-04-2024 sekira pukul
11.00 WIB, Tim awak media menyambagi SMAN 2 Sembawa untuk melakukan Klarifikasi berita hangat tersebut,namun sangat disayangkan ketika awak media sampai di sekolahan SMAN 2 tersebut Petugas Keamanan Sekolah/Satpam berinisial YT tidak mengizinkankan awak media menemui kepala sekolah.

Yt (satpam) sekolah mengatakan Kepsek lagi sibuk dan balik bertanya “Apa bapak sudah ada janji?” bertanya kepada awak media,kamipun menjawab belum, sempat terjadi adu argument tentang maksud kedatangan Para Awak Media untuk klarifikasi berita yang viral, akhirnya kamipun tetap tidak diijinkan oleh pihak keamanan sekolah dengan alasan harus buat janji dulu,”Maaf pak itu pesan kepsek, kecuali sudah janji Silahkan”,ucap YT.

Sementara itu, dari pihak awak media merasa heran dengan sikap penolakan tersebut. Mereka merasa tidak diberikan kesempatan untuk mendapatkan penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, sehingga situasi ini dapat menghindari terjadinya penyebaran informasi yang tidak akurat, Di samping itu pihak awak media juga merasa bahwa tugas mereka sebagai jurnalis dihalangi, yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Pasal 18 ayat (1) UU PERS menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.

(Sumber:iglobalnews.co.id)



 
Berita Lainnya :
  • Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    02 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    03 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    04 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    05 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    06 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    07 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    08 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    09 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    10 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    11 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    12 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    13 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    14 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    15 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    16 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    17 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    18 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    19 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    20 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    21 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    22 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI