Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024 | | Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
 
Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
Sabtu, 27-04-2024 - 09:22:15 WIB

TERKAIT:
   
 

PALEMBANG, DELIK RIAU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan penyidik Ditreskrimum dan Propam memiliki komitmen bertindak dan bekerja secara profesional, proporsional menangani setiap perkara.


Hal tersebut ditegaskan Kombes Narto sebutan akrabnya, Jumat (26/04/2024) menanggapi perkembangan perkara yang melibatkan debt colector dan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian yang sedang ditangani Direktorat kriminal umum dan Bidpropam Polda Sumatera Selatan.

“Terkait penangananya, saya tegaskan bahwa penyidik bertindak secara profesional dan proporsional. Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk ‘penegakan hukum’ tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum),” tegasnya.

Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengaku bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Pertama Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayaan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penanganan kasus ini masih berproses dan berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini (26/04/2024) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” paparnya.

“Kedua Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dan kawan kawan (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024, tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara. Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka (RJS dan BE),” sambungnya.

Terkait polemik tindakan, debt colector, Kombes Narto menjelaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Kondtitusi (MK) nomer 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK nomer 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi terhadap perkara ini, putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tuturnya.

Kombes Narto mengatakan berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh oknum FN, mengaku dibelinya dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Narto juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, oknum FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik. (rils)

(Sumber:newshunter.com)



 
Berita Lainnya :
  • Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024
    02 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    03 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    04 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    05 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    06 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    07 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    08 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    09 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    10 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    11 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    12 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    13 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    14 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    15 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    16 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    17 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    18 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    19 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    20 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    21 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    22 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI