Dua Tersangka Judol Diamankan di Purbalingga
Kamis, 04-07-2024 - 20:30:02 WIB
PURBALINGGA, DELIKRIAU.COM – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara online. Dua orang tersangka, ISP dan H, warga Kemangkon, Purbalingga, berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Menurut keterangan Wakapolres Purbalingga, Kamis, (20/06/2024). Kompol Donni Krestanto, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kegiatan judi togel Hongkong secara online di Kecamatan Kemangkon.
Anggota Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya di salah satu warung pada Selasa malam, (11/06/2024).
Modus operandi yang digunakan adalah memasangkan taruhan masyarakat melalui akun yang dimiliki salah satu tersangka di situs Aksara4D. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah handphone, tangkapan layar transaksi pembelian nomor togel, satu kartu ATM BRI, satu buku rekap pembelian togel, dan uang tunai sebesar Rp. 118 ribu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan perjudian ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan keuntungan mencapai Rp. 4 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wakapolres Purbalingga, dalam imbaunya kepada masyarakat, mengingatkan agar menjauhi segala bentuk perjudian dan aktif melaporkan kejadian serupa kepada Polsek terdekat atau melalui call center 110 serta nomor layanan pengaduan Polres Purbalingga.
( Sumber : Jateng.kabarngetren.com)