Jum'at, 18 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Kampanye Dialogis Alfedri-Husni di Tengah Hujan, Dipadati Ratusan Warga Siak Hadiri | | Tumpah Ruah Ribuan Warga Tualang, Menuju Kemenangan Cabup No 3 | | Hadirnya UAS Siap Memenangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto, | | Uun: Saya Tidak Sampai Hati Melihat Masyarakat Susah, Maju Pilwako Pekanbaru 2024 | | TP - PKK Siak Menerima Penghargaan Atas Peningkatan Hasil Pembinaan dan Monitoring Program PKK | | Buka Musprov I SMSI Riau, Pj Gubri Ajak Media Ciptakan Suasana Kondusif dimasa Kampanye Pilkada Serentak
 
Pegi Setiawan Bebas Dari Kasus Vina Cirebon, Bakal Ajukan Ganti Rugi
Selasa, 09-07-2024 - 19:21:11 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIKRIAU.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, memastikan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan hukum sebagai tersangka yang telah dilalui kliennya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Keputusan mengajukan ganti rugi itu disampaikan Iswandi menyusul bebasnya Pegi dari jeratan tersangka setelah gugatan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Iya iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan,” kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (09/07/2024).

Namun, Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.

“Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” jelasnya.

Sementara terkait restitusi atau ganti rugi apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.

Berikut bunyi pasalnya “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.” Penyebutan terpidana di dalam pasal tersebut tentu bukan karena kekeliruan, melainkan ada maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberikan hak bagi orang yang dinyatakan bersalah (terpidana) untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.”

Sebelumnya, Pegi Setiawan resmi meninggalkan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat Polda Jabar setelah gugatan melalui praperadilan dikabulkan majelis hakim. Ia mengaku akan beristirahat dan berencana langsung bekerja.

Pihak kuasa hukum dan keluarga sudah berada di Mapolda Jabar sejak siang hari. Setelah semua prosedur dilalui, termasuk salinan putusan persidangan diterima, Pegi Setiawan keluar dari ruang tahanan pada malam hari.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendoakan saya, yang sudah mendukung saya. Saya juga mengucapkan juga terima kasih kepada bapak presiden Joko Widodo, presiden yang terpilih Prabowo Subianto dan tim yang lainnya, dan saya mengucapkan kepada seluruh netizen Indonesia yang sudah mendukung saya dan mau mendoakan saya,” kata dia.

“Mengucapkan kepada seluruh tim kuasa hukum saya yang selama ini mendukung saya, membela saya dan membela mati-matian buat saya. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada kalian semua,” dia melanjutkan.

Pegi memastikan dalam kondisi sehat dan mengungkapkan kegiatannya selama sekira dua bulan ditahan di Mapolda Jabar.

“Di sini seperti biasa, ibadah paling, sehari-hari paling makan, tidur, makan, tidur,” kata Pegi.

“Ke ibu bilang terima kasih banyak karena atas doa doa beliau saya jadi Allah mengabulkan doa doa saya dan ya terima kasih banyak, tidak bisa diucapkan dengan kata-kata. Saya sangat bahagia, semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap, amin,” imbuh dia lagi.

Pegi Setiawan mengaku akan langsung menuju ke rumah dan beristirahat. Rencananya, dalam waktu dekat ia akan kembali bekerja.

“Setelah ini mau pulang, mau istirahat dan lanjut kerja,” pungkasnya.

( Sumber : Liputan6.com )



 
Berita Lainnya :
  • Pegi Setiawan Bebas Dari Kasus Vina Cirebon, Bakal Ajukan Ganti Rugi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Musprov I SMSI Riau, Pj Gubri Ajak Media Ciptakan Suasana Kondusif dimasa Kampanye Pilkada Serentak
    02 Uun: Saya Tidak Sampai Hati Melihat Masyarakat Susah, Maju Pilwako Pekanbaru 2024
    03 Hadirnya UAS Siap Memenangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto,
    04 TP - PKK Siak Menerima Penghargaan Atas Peningkatan Hasil Pembinaan dan Monitoring Program PKK
    05 Tumpah Ruah Ribuan Warga Tualang, Menuju Kemenangan Cabup No 3
    06 Kampanye Dialogis Alfedri-Husni di Tengah Hujan, Dipadati Ratusan Warga Siak Hadiri
    07 Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi dan Kajari Monitoring Percetakan Surat Suara di Bekasi
    08 Kapolda Menyita Barang Bermerek Mewah dari Honorer DPRD Riau di Kasus SPPD Fiktif
    09 Ditlantas Polda Riau Taja Lomba Konten Video Himbauan Tertib Berlalu Lintas Tahun 2024
    10 Ini Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
    11 Rekor Penonton Terbanyak di Pegadaian Liga 2, Laga Kandang PSPS Pekanbaru vs Dejan FC Edwar Yaman
    12 Siap Lancarkan Serangan Yang Lebih Besar. AS Tak Berani Lawan Kami
    13 Perjuangkan Kesejahteraan Petani, Kampanye di Tuah Madani, Cawagub SF Hariyanto Tampung Aspirasi Warga
    14 Warga Negara Asing Kendalikan Judi Online Berhasil di Bongkar Polri, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    15 Staf Ahli Kemenpar Sebut Festival Siak Bermadah 2024 Punya Potensi Jadi Event Skala Internasional.
    16 Pembukaan Turnanen Volley Ball se-Kota Pekanbaru Yang digelar IKAPURSA CUP, Cagubri No 1 Abdul Wahid Serius Membina Atlet Muda Agar Berprestasi
    17 Pilihlah Pemimpin Yang Amanah, Hindari Money Politik dan Isu Sara Pesan Cagub No 1
    18 Miris!! 6 Pelaku Pencabulan 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur, 3 Pelaku Sudah Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
    19 Bagi Siswa SMAN/SMKN Tidak Mampu, Basnaz Bantu Seragam Sekolah, Ini Persyaratannya
    20 30 Program Paslon no 3 Alfedry-Husni Untuk Siak Semakin Maju dan Sejahtera
    21 Resmi Dibuka Turnamen Voli Dandim Cup II, Semarak HUT TNI ke-79 di Makodim 0322/Siak
    22 Klinik Terapung Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis, Satpolairud Polres Siak Juga Sampaikan Pesan Pilkada Damai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI