KAMPAR, DELIKRIAU.COM - Puluhan warga Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau Selasa siang 17 September 2024 memblokir menghentikan proyek Jalan TOL Pekanbaru-Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) di STA 0 dan STA 5 dekat Pesantren Ustad Abdul Somad (UAS)
Pemblokiran atau penghentian sejumlah alat berat PT HKI dan subkon yang bekerja di lapangan dilakukan 98 warga yang mengaku pemilik tanah total 100 hektare di kawasan itu karena pihak Pemerintah belum membayar ganti rugi Rp30 miliar yang sudah dititipkan uangnya di Bank BNI.
Sementara menurut Awaluddin Hasibuan keluarga pemilik 2 ha lebih kebun sawit usia 12 tahun di STA 0 merasa aneh atas sanggahan MASDANI SOMAD CS yang mengaku memiliki surat tanah di atas tanah warga Rimbopanjang ini. Masdani Somad Cs yang bawa-bawa nama Saleh Djasit mantan Bupati Kampar dan Gubernur Riau mengaku punya sertifikat di Desa Kualu keluaran tahun 2009 tapi pengukuran lahannya tahun 2010. Sedangkan lahan warga berada di Desa Rimbopanjang. Jadi klaim Masdani Somad tidak tepat beda desanya.
Kemudian menurut juru bicara warga lainnya, Marshal Ahmedy, sebelumnya masalah rencana ganti rugi ini sudah selesai diproses administrasinya (telah selesai pendataan, telah selesai identifikasi, Verifikasi dokumen) oleh Tim penilai yakni Satgas, beserta telah berdasarkan, yaitu:
Berita Acara Kesepakatan Rapat oleh Kejaksaan Agung RI tertanggal 03 Juli 2024, Perihal: Rapat Pembahasan Percepatan Progress Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada Ruas Jalan Tol Pekanbaru - Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) di Provinsi Riau yang dilaksanakan PT HUTAMA KARYA (Persero), disebutkan pada poin PENLOK II (Wilayah Kabupaten Kampar) Sub Poin (VI) yang menyebutkan bahwa "Terhadap sanggahan yang terbit setelah persetujuan LMAN tetap dilanjutkan untuk pelaksanaan UGK, untuk selanjutnya pihak yang menyanggah dapat melakukan gugatan kepada Pihak Pertama yang menerima UGK.
Rapat Koordinasi Percepatan Pembebasan Lahan Ruas Rengat Pekanbaru Seksi Lingkar Pekanbaru oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI tertanggal 15 Agustus 2024 (tempat rapat di Kantor PT HUTAMA KARYA Ruas Rengat-Pekanbaru), disebutkan pada poin II. Pembahasan pada sub poin 1. Sanggahan MASDANI SOMAD CS, dijelaskan pada sub poin a, b dan c, yaitu:
a. Sanggahan MASDANI SOMAD CS pada tanggal 13 September 2023 diterima oleh Loket Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar namun Surat Sanggahan tersebut diterima bersamaan dengan Surat Sanggahan MASDANI SOMAD CS pada tanggal 5 Juni 2024.
b. Sanggahan MASDANI CS pada tanggal 5 Juni 2024 terhadap 74 Bidang dari pendataan awal atas nama SUARDI dan Kavlingan Tengku Kuning CS dengan melampirkan Alas Hak berupa Sertipikat (Desa Kualu) dan Peta Sengketa tahun 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
c. Telah dilakukan Identifikasi dan Inventarisasi oleh Satgas pada 21 Juni 2024 terhadap Sanggahan MASDANI SOMAD CS dengan hasil sebanyak 74 Bidang (dari 789 Bidang yang clear pada Pendataan Awal), dengan kondisi masing-masing sebagai berikut:
-Belum Musyawarah 4 Bidang
-Belum Validasi 6 Bidang
-Belum SPP 16 Bidang.
-Proses SPP 24 Bidang
-Sudah terbit Surat Persetujuan LMAN 28 Bidang (tanggal 17 Juli 2024), terhadap masing- masing 74 Bidang tanah tersebut menunggu masukan lebih lanjut terkait dengan kelanjutan proses pengadaan tanahnya.
Atas dasar-dasar tersebut diatas, Klien kami Sdr. SUMURAN HASIBUAN, DKK, mohon penjelasan dan penyelesaian dari PIt. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR dan mohon segera menindaklanjuti proses ganti kerugian lahan milik Klien kami Sdr. SUMURAN HASIBUAN, DKK yang dipergunakan untuk proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Rengat- Pekanbaru, telah mendasari ketentuan Undang-undang RI, yaitu:
UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 5 yang menyatakan hahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakukan yang sama dihadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi.
UURI Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT Pasal 17 yang menyatakan "dalam menjalankan profesinya ADVOKAT berhak memperoleh informasi data dan kepentingan kliennya.
UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan:
Pasal 2 Ayat 1 "setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 4 Ayat 1: setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan keterbukaan UU RI
Pasal 4 Ayat 2: setiap orang berhak huruf (a) melihat dan mengetahui informasi publik huruf (c) mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan UU RI ini.
Penegasan warga ini sesuai juga dengan surat yang disampaikan Kuasa Hukum warga (Sumuran Hasibuan dkk) yakni pengacara Saptaruddin Satar SH MH MBA dan Muhammad Ghozali SH
Surat tersebut ditembuskan kepada:
1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara di Jakarta
2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara u.p Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI di Jakarta
3. Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Prioritas/KPPIP di Jakarta
4. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN di Jakarta
5. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta
6. PPK Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru di Pekanbaru
7. Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru
8. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru
9. Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru
10. Klien SUMURAN HASIBUAN, DKK di Pekanbaru.
Pantauan di lapangan, alat berat PT HKI dan subkon nampak sedang bekerja di lapangan. Plastik geomembrane sudah dipasang di beberapa galian tanah gambut. Humas PT HKI, Suwandi yang dikonfirmasi Selasa (17/09/2024) membenarkan adanya aksi warga dan sudah memberitahukan kepada HKI untuk mengeluarkan alat-alat berat dari lapangan.( Infotorial )
Laporan : ferdy