Jum'at, 18 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Hadirnya UAS Siap Memenangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto, | | Uun: Saya Tidak Sampai Hati Melihat Masyarakat Susah, Maju Pilwako Pekanbaru 2024 | | TP - PKK Siak Menerima Penghargaan Atas Peningkatan Hasil Pembinaan dan Monitoring Program PKK | | Buka Musprov I SMSI Riau, Pj Gubri Ajak Media Ciptakan Suasana Kondusif dimasa Kampanye Pilkada Serentak | | Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi dan Kajari Monitoring Percetakan Surat Suara di Bekasi | | Ditlantas Polda Riau Taja Lomba Konten Video Himbauan Tertib Berlalu Lintas Tahun 2024
 
Warga Negara Asing Kendalikan Judi Online Berhasil di Bongkar Polri, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Rabu, 09-10-2024 - 15:26:52 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIKRIAU.COM -Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, dimana Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Bapak Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.


Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

"QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya," ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. 

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi. 

"Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina," tuturnya.

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar. 

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: ferdy
(Devisi Humas Polri)



 
Berita Lainnya :
  • Warga Negara Asing Kendalikan Judi Online Berhasil di Bongkar Polri, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Musprov I SMSI Riau, Pj Gubri Ajak Media Ciptakan Suasana Kondusif dimasa Kampanye Pilkada Serentak
    02 Uun: Saya Tidak Sampai Hati Melihat Masyarakat Susah, Maju Pilwako Pekanbaru 2024
    03 Hadirnya UAS Siap Memenangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto,
    04 TP - PKK Siak Menerima Penghargaan Atas Peningkatan Hasil Pembinaan dan Monitoring Program PKK
    05 Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi dan Kajari Monitoring Percetakan Surat Suara di Bekasi
    06 Kapolda Menyita Barang Bermerek Mewah dari Honorer DPRD Riau di Kasus SPPD Fiktif
    07 Ditlantas Polda Riau Taja Lomba Konten Video Himbauan Tertib Berlalu Lintas Tahun 2024
    08 Ini Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
    09 Rekor Penonton Terbanyak di Pegadaian Liga 2, Laga Kandang PSPS Pekanbaru vs Dejan FC Edwar Yaman
    10 Siap Lancarkan Serangan Yang Lebih Besar. AS Tak Berani Lawan Kami
    11 Perjuangkan Kesejahteraan Petani, Kampanye di Tuah Madani, Cawagub SF Hariyanto Tampung Aspirasi Warga
    12 Warga Negara Asing Kendalikan Judi Online Berhasil di Bongkar Polri, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    13 Staf Ahli Kemenpar Sebut Festival Siak Bermadah 2024 Punya Potensi Jadi Event Skala Internasional.
    14 Pembukaan Turnanen Volley Ball se-Kota Pekanbaru Yang digelar IKAPURSA CUP, Cagubri No 1 Abdul Wahid Serius Membina Atlet Muda Agar Berprestasi
    15 Pilihlah Pemimpin Yang Amanah, Hindari Money Politik dan Isu Sara Pesan Cagub No 1
    16 Miris!! 6 Pelaku Pencabulan 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur, 3 Pelaku Sudah Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
    17 Bagi Siswa SMAN/SMKN Tidak Mampu, Basnaz Bantu Seragam Sekolah, Ini Persyaratannya
    18 30 Program Paslon no 3 Alfedry-Husni Untuk Siak Semakin Maju dan Sejahtera
    19 Resmi Dibuka Turnamen Voli Dandim Cup II, Semarak HUT TNI ke-79 di Makodim 0322/Siak
    20 Klinik Terapung Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis, Satpolairud Polres Siak Juga Sampaikan Pesan Pilkada Damai
    21 Program Police Goes to School Polres Siak Edukasi Siswa Tentang Tertib Berlalu lintas, Juga Sampaikan Pesan Pemilu Damai
    22 Perkuat Sinergitas dan Komunikasi,Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Kembali Gelar Coofee Morning Bersama Penyelenggara Pengawas dan Pengaman Pilkada
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI