Jum'at, 18 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Hadirnya UAS Siap Memenangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto, | | Uun: Saya Tidak Sampai Hati Melihat Masyarakat Susah, Maju Pilwako Pekanbaru 2024 | | TP - PKK Siak Menerima Penghargaan Atas Peningkatan Hasil Pembinaan dan Monitoring Program PKK | | Buka Musprov I SMSI Riau, Pj Gubri Ajak Media Ciptakan Suasana Kondusif dimasa Kampanye Pilkada Serentak | | Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi dan Kajari Monitoring Percetakan Surat Suara di Bekasi | | Ditlantas Polda Riau Taja Lomba Konten Video Himbauan Tertib Berlalu Lintas Tahun 2024
 
Ini Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 10-10-2024 - 07:40:38 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,DELIKRIAU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah program yang dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dana ini juga bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Syarat dan Ketentuan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum masuk ke tata cara pencairan saldo JHT, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dana dapat dicairkan. Berikut beberapa situasi yang memungkinkan pencairan saldo JHT:

1. Pensiun (Usia 56 Tahun ke Atas)
Peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun berhak mencairkan saldo JHT secara penuh.

2. Meninggal Dunia

Jika peserta meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak untuk mencairkan saldo JHT peserta.

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap juga berhak mencairkan saldo JHT.

4. PHK

Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan saldo JHT setelah satu bulan tidak bekerja.

5. Pengunduran Diri (Resign)

Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mencairkan saldo JHT setelah satu bulan dari tanggal berhenti bekerja.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotokopi).

3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).

4. Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).

5. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang PHK atau resign).

6. Surat keterangan pensiun (untuk yang pensiun).

7. Pas foto terbaru ukuran 3x4.

8. NPWP (jika ada).

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Metode pencairan secara offline berarti peserta harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrian yang panjang.

2. Ambil Nomor Antrian

Sesampainya di kantor BPJS, peserta harus mengambil nomor antrian sesuai keperluan pencairan saldo JHT.

3. Serahkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas. Petugas akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.

4. Proses Verifikasi

Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan melakukan verifikasi data. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi telah disiapkan dengan benar untuk mempercepat proses.

5. Tunggu Proses Persetujuan

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencairan saldo JHT. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja hingga dana masuk ke rekening yang sudah didaftarkan.

6. Dana Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan pencairan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan dalam waktu yang telah ditentukan.

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selain metode offline, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah pencairan saldo JHT secara online:

1. Download dan Install Aplikasi JMO

Pertama, peserta harus mengunduh aplikasi JMO di smartphone melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iPhone).

2. Registrasi atau Login

Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri. Jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.

3. Pilih Menu 'Klaim Saldo JHT'

Setelah berhasil login, pada halaman utama aplikasi JMO, pilih menu "Klaim Saldo JHT". Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.

4. Isi Data dan Upload Dokumen

Peserta harus mengisi formulir klaim secara online dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, dan dokumen lain yang relevan. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas.

5. Verifikasi Melalui Video Call

Setelah data diisi dan dokumen diunggah, peserta harus menjalani verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk berada di tempat dengan pencahayaan yang baik dan jaringan internet yang stabil selama proses ini berlangsung.

6. Tunggu Persetujuan

Setelah verifikasi selesai, peserta harus menunggu proses persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Status pengajuan bisa dipantau melalui aplikasi JMO.

7. Dana Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan. Proses pencairan JHT secara online biasanya memakan waktu yang sama dengan proses offline, yaitu sekitar 7 hingga 14 hari kerja.( Infotorial )

Laporan : ferdy



 
Berita Lainnya :
  • Ini Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Musprov I SMSI Riau, Pj Gubri Ajak Media Ciptakan Suasana Kondusif dimasa Kampanye Pilkada Serentak
    02 Uun: Saya Tidak Sampai Hati Melihat Masyarakat Susah, Maju Pilwako Pekanbaru 2024
    03 Hadirnya UAS Siap Memenangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto,
    04 TP - PKK Siak Menerima Penghargaan Atas Peningkatan Hasil Pembinaan dan Monitoring Program PKK
    05 Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi dan Kajari Monitoring Percetakan Surat Suara di Bekasi
    06 Kapolda Menyita Barang Bermerek Mewah dari Honorer DPRD Riau di Kasus SPPD Fiktif
    07 Ditlantas Polda Riau Taja Lomba Konten Video Himbauan Tertib Berlalu Lintas Tahun 2024
    08 Ini Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
    09 Rekor Penonton Terbanyak di Pegadaian Liga 2, Laga Kandang PSPS Pekanbaru vs Dejan FC Edwar Yaman
    10 Siap Lancarkan Serangan Yang Lebih Besar. AS Tak Berani Lawan Kami
    11 Perjuangkan Kesejahteraan Petani, Kampanye di Tuah Madani, Cawagub SF Hariyanto Tampung Aspirasi Warga
    12 Warga Negara Asing Kendalikan Judi Online Berhasil di Bongkar Polri, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    13 Staf Ahli Kemenpar Sebut Festival Siak Bermadah 2024 Punya Potensi Jadi Event Skala Internasional.
    14 Pembukaan Turnanen Volley Ball se-Kota Pekanbaru Yang digelar IKAPURSA CUP, Cagubri No 1 Abdul Wahid Serius Membina Atlet Muda Agar Berprestasi
    15 Pilihlah Pemimpin Yang Amanah, Hindari Money Politik dan Isu Sara Pesan Cagub No 1
    16 Miris!! 6 Pelaku Pencabulan 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur, 3 Pelaku Sudah Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
    17 Bagi Siswa SMAN/SMKN Tidak Mampu, Basnaz Bantu Seragam Sekolah, Ini Persyaratannya
    18 30 Program Paslon no 3 Alfedry-Husni Untuk Siak Semakin Maju dan Sejahtera
    19 Resmi Dibuka Turnamen Voli Dandim Cup II, Semarak HUT TNI ke-79 di Makodim 0322/Siak
    20 Klinik Terapung Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis, Satpolairud Polres Siak Juga Sampaikan Pesan Pilkada Damai
    21 Program Police Goes to School Polres Siak Edukasi Siswa Tentang Tertib Berlalu lintas, Juga Sampaikan Pesan Pemilu Damai
    22 Perkuat Sinergitas dan Komunikasi,Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Kembali Gelar Coofee Morning Bersama Penyelenggara Pengawas dan Pengaman Pilkada
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI