Jum'at, 25 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Seorang Bos Tambang Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumsel Akhirnya berhasil meringkus Bobby Candra (BC) | | Danrem Kagumi Keindahan Kota Istana, Berkunjung ke Siak Dalam Rangka Silaturahmi dan Kunjungan kerja | | Kabid Propam Polda Sumsel Coffee Morning Bersama Dandenpom II / 4 Palembang, Mantapkan Sinergitas TNI – Polri | | Waspada Dini, Sat Intelkam Polres Siak Lakukan Sosialisasi Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleran di Kecamatan Kerinci Kanan | | Masyarakat Resah, Lurah Kandis Kota Diduga Mengambil Kebijakan Perpanjang Masa Bukti RT/RW Tidak Sesuai Aturan | | Kasat Lantas Polres Siak Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 Besar - Besaran
 
Seorang Bos Tambang Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumsel Akhirnya berhasil meringkus Bobby Candra (BC)
Senin, 21-10-2024 - 19:38:55 WIB

TERKAIT:
   
 

PALEMBANG, DELIKRIAU.COM – Dalam sebuah operasi besar-besaran, Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobby Candra (BC), seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Hal ini disampaikan langsung Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo didepan awak media saat digelarnya konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (21/10/24).

“Penangkapan Bobby ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar nya.

Di hadiri Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dansat Brimob Kombes Susnadi serta Inspektur tambang.

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan pelaku Bobby di sebuah apartemen di pulau Jawa pada Senin (11/10/2024) yang lalu, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Selama bertahun-tahun, Bobby telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terangnya.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai milyar Rupiah

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan, mobil pengangkut batu bara, alat berat seperti buldoser dan excavator, serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,”Tutup nya ( Infotorial )

Laporan : ferdy
Sumber : Kompas86.com



 
Berita Lainnya :
  • Seorang Bos Tambang Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumsel Akhirnya berhasil meringkus Bobby Candra (BC)
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Masyarakat Resah, Lurah Kandis Kota Diduga Mengambil Kebijakan Perpanjang Masa Bukti RT/RW Tidak Sesuai Aturan
    02 Kasat Lantas Polres Siak Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 Besar - Besaran
    03 Kabid Propam Polda Sumsel Coffee Morning Bersama Dandenpom II / 4 Palembang, Mantapkan Sinergitas TNI – Polri
    04 Imbas Dari Mendes Yandri, Mayor Teddy Peringatkan Semua Mentri
    05 Hari Batik Nasional, IKWI Jabar Gelar Workshop 'IKWI Membatik'
    06 Danrem Kagumi Keindahan Kota Istana, Berkunjung ke Siak Dalam Rangka Silaturahmi dan Kunjungan kerja
    07 Markas Kodim 0322/Siak, Terima Kunjungan Kerja Danrem 031/WB
    08 Seorang Bos Tambang Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumsel Akhirnya berhasil meringkus Bobby Candra (BC)
    09 Kapolres Siak : Kita Ingin Mengedukasi Semua Pihak Tentang Bahaya NARKOBA, Sertakan Siswa Siswi SMA Sederajat Saat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
    10 Pelantikan Presiden dan Wakil Persiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, Kapolri: Ucapan Selamat Mewakili Keluarga Besar Polri
    11 UAS: Pentingnya Menjaga Kebersamaan, 4 Paslon Cawako Pekanbaru Ngopi Bareng Wahid-Hariyanto
    12 Pelantikan Presiden dan Wakil Presiten Terpilih Prabowo - Gibran, Ini Rangkaian Acara Lengkapnya
    13 Prabowo Bertukar Kursi dengan Jokowi di Sidang Paripurna MPR, Setelah Dilantik
    14 Sentil Kebocoran Anggaran dan Kolusi Pejabat dengan Pengusaha Nakal, Dalam Pidato Perdana Prabowo Seusai dilantik
    15 Momen Terakhir Jokowi Meninggalkan Istana Sebagai Presiden
    16 Resmi Jabat Presiden RI, Prabowo Subianto
    17 Berikut Isi Sumpah Janji Jabatan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden Terpilih
    18 Bersama Relawan MEWAH, UAS Ajak Masyarakat Menangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto
    19 Begini Penjelasan PDIP, Megawati Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
    20 Soroti Bantuan PKH, Kampanye ISO Calon Bupati Siak Di Simpang Belutu Kandis
    21 Bombardir Giat Edukasi Program Tematik, Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Pelajar Di Riau Menurun Drastis
    22 Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat, Abdul Wahid dan UAS Menggelar kampanye dan Tabligh Akbar
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI